Pengacara Tegaskan Kerry Adrianto Tak Langgar Hukum Saat Main Golf Dengan Petinggi BUMN

Bagikan

Pengacara menegaskan Kerry Adrianto tidak melanggar hukum saat bermain golf dengan petinggi BUMN. Isu etik jadi sorotan publik.

Pengacara Tegaskan Kerry Adrianto Tak Langgar Hukum Saat Main Golf Dengan Petinggi BUMN

Sorotan publik terhadap aktivitas Kerry Adrianto bersama petinggi BUMN akhirnya dijawab kuasa hukumnya. Sang pengacara menegaskan bahwa kegiatan bermain golf tersebut tidak melanggar hukum, meski menuai perdebatan soal etika dan kepantasan.

Berikut penelusuran lengkapnya di Investigasi Indo.

Golf Kerry Adrianto dengan Petinggi BUMN

Pengacara terdakwa dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra Zen, menegaskan kegiatan bermain golf dengan sejumlah petinggi BUMN bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang menjerat Kerry dan beberapa terdakwa lain.

Patra menekankan bahwa dakwaan jaksa terhadap kegiatan golf tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum terkait golf tersebut, sehingga aspek yang tersisa hanyalah masalah etika.

Sidang Dan Foto Golf Yang Jadi Sorotan

Dalam persidangan, jaksa sempat menampilkan foto sejumlah terdakwa dan pejabat BUMN tengah berada di lapangan golf di Thailand pada 2024. Foto tersebut menjadi salah satu sorotan karena diyakini terkait dengan dugaan pelanggaran.

Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), Muhammad Umar Said, mengonfirmasi keikutsertaan beberapa nama, namun menegaskan acara tersebut murni untuk olahraga bersama, bukan undangan khusus atau transaksi bisnis. Seluruh peserta berasal dari perusahaan swasta maupun pejabat BUMN.

Kerry Adrianto sendiri tidak hadir pada kegiatan golf tersebut. Mengenai biaya perjalanan dan lapangan, jaksa menyebut totalnya mencapai Rp 380 juta, yang dibayar awal oleh Dimas Werhaspati.

Baca Juga: Terungkap! Investigasi Kemenkes Bongkar Misteri Keracunan Massal MBG di Mojokerto

Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Dugaan Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak 700

Selain golf, Kerry Adrianto dan kawan-kawan menghadapi dakwaan terkait kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun. Angka ini berasal dari beberapa proyek, termasuk penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan kapal pengangkut minyak yang diduga menyebabkan kerugian signifikan bagi Pertamina.

Penyewaan terminal BBM milik PT OTM dilaporkan merugikan negara sekitar Rp 2,9 triliun, sementara keuntungan Kerry dari penyewaan kapal mencapai minimal 9,8 juta USD. Totalnya, kasus ini melibatkan 18 terdakwa dan menimbulkan kerugian negara yang besar.

Ayah Kerry, Riza Chalid, juga telah ditetapkan sebagai tersangka meski berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih buron.

Aspek Etika Vs Hukum

Pengacara Patra Zen menegaskan jika aktivitas golf dianggap salah, hal itu lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan etika, bukan hukum pidana. Menurutnya, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut.

Patra menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran hukum dan persoalan etik, sehingga publik tidak salah menafsirkan fakta persidangan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Kerry Adrianto dalam kasus dugaan korupsi, di mana isu golf menjadi bahan sorotan media dan publik, tetapi tidak terkait langsung dengan dakwaan hukum utama yang menjeratnya.

Ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita lainnya hanya di seputaran Investigasi Indo.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Similar Posts