Ketua KPU Tanjungbalai Tersandung Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Proyek Pemilu Ternoda!
Ketua KPU Tanjungbalai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp1,2 miliar, mencoreng integritas pemilu dan kepercayaan publik nasional luas.
Kabar mengejutkan datang dari KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ketua KPU berinisial FRP ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu dan mengungkap penyalahgunaan wewenang.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Investigasi Indo.
Skandal Korupsi di KPU Tanjungbalai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, secara resmi menetapkan Ketua KPU Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Dugaan korupsi melibatkan dana belanja hibah untuk tahun anggaran 2023-2024.
Tidak hanya FRP, Kejari juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Empat pejabat kunci ini diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal.
Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.258.339.271. Angka fantastis ini berasal dari berbagai modus operandi, termasuk biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang atau jasa, dan kegiatan fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.
Modus Operandi Dan Kronologi Penyelewengan Dana Hibah
Kasus ini bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 16,5 miliar, terbagi menjadi Rp 5,8 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Dana ini seharusnya digunakan untuk operasional dan kegiatan KPU.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan serius. Kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut diduga kuat berasal dari pemalsuan atau penggelembungan biaya perjalanan dinas (SPPD). Selain itu, mark up pada pembelanjaan barang dan jasa juga menjadi salah satu sumber kerugian.
Modus lainnya adalah pelaksanaan kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ini mengindikasikan adanya kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, dengan sisa anggaran Rp 5.630.897.601 yang telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Baca Juga: Menag Kirim Daging DAM Haji Untuk Ponpes Terdampak Banjir-Aceh
Penyelidikan Intensif Dan Pengumpulan Bukti Kuat
Penyidik Kejari Tanjungbalai telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Sebanyak 75 orang saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan. Keterangan para saksi menjadi pondasi kuat dalam penyusunan berkas perkara.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271. Angka ini merupakan kalkulasi akurat dari berbagai bentuk penyelewengan yang terjadi. Audit menjadi alat vital untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500. Uang tersebut disita dari sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. Penyitaan ini memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan.
Dampak Dan Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serius dalam memberantas korupsi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di kemudian hari, terutama di lembaga publik.
Kasus korupsi di tubuh KPU ini tentu saja mencoreng citra lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Kepercayaan publik terhadap proses pemilu bisa terkikis jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa penanganan yang tuntas.
Kajari Bobon Rubiana menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, demi tercapainya keadilan dan pengembalian kerugian negara. Masyarakat menantikan kejelasan dan pertanggungjawaban penuh dari para tersangka.
Jangan lewatkan update berita seputaran Investigasi Indo serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari metro-online.co