|

Dugaan Mafia Dana Talangan Di Tambaksari, Rumah Warga Hilang

Bagikan

Dugaan mafia dana talangan di Tambaksari membuat ahli waris kehilangan rumah, Kasus ini memicu kekhawatiran soal praktik penyaluran dana.

Dugaan Mafia Dana Talangan Di Tambaksari, Rumah Warga Hilang

Warga Tambaksari, Surabaya, tengah menghadapi masalah serius yang diduga melibatkan praktik mafia dana talangan. Banyak ahli waris melaporkan kehilangan rumah mereka secara misterius setelah terlibat dalam skema talangan yang semula dimaksudkan untuk membantu.

Investigasi Indo ini menelusuri kronologi dugaan mafia dana talangan, dampaknya terhadap warga, serta langkah-langkah yang diambil pihak berwenang untuk mengusut kasus yang memicu keresahan masyarakat Tambaksari ini.

Dugaan Mafia Dana Talangan Mengguncang Surabaya

Kasus dugaan praktik mafia dana talangan atau bridging loan non-perbankan kembali mencuat di Surabaya. Seorang ahli waris di Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, bernama Sugianto (47).

Melaporkan kehilangan rumah warisan bernilai miliaran rupiah setelah orang tuanya semasa hidup terjerat pinjaman pribadi dengan jaminan sertifikat rumah. Kasus ini baru diungkap setelah gerakan pendamping hukum For Justice (FJ) menerima pengaduan dari Sugianto sekitar dua pekan lalu.

Pengaduan itu masuk hanya satu minggu sebelum jadwal eksekusi rumah dilakukan pada 20 Januari 2026, sehingga kondisi dianggap sangat mendesak. Purnama, salah satu elder FJ, menegaskan bahwa kasus ini menyoroti praktik dana talangan yang tidak diawasi lembaga resmi.

Skema Pinjaman Dan Beban Utang Yang Membengkak

Almarhum Hartono, ayah Sugianto, semasa hidup menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya di kawasan Lebak Arum, Tambaksari, untuk pinjaman senilai Rp 1 miliar. Namun, dana yang diterima hanya Rp 950 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang pada 10 November 2021.

Sertifikat rumah tersebut kemudian dibebani Hak Tanggungan pada 1 Desember 2021. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, jumlah kewajiban utang meningkat drastis menjadi sekitar Rp 1,45 miliar akibat bunga dan biaya tambahan yang dibebankan pihak pemberi pinjaman.

FJ menilai bahwa skema ini menunjukkan indikasi praktik rentenir karena dilakukan oleh pihak perseorangan, bukan lembaga keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum, terutama jika menimbulkan kerugian bagi ahli waris atau debitur.

Baca Juga: Eks Wamen Arcandra Akui Tak Tahu Perubahan Permen Minyak Mentah

Hambatan Pelunasan Dan Eksekusi Rumah

Hambatan Pelunasan Dan Eksekusi Rumah 700

Pihak ahli waris sempat menunjukkan itikad melunasi utang pada bulan ketiga setelah perjanjian. Namun, pihak pemberi pinjaman sulit dihubungi selama empat hingga lima bulan, sehingga kewajiban utang justru membengkak menjadi sekitar Rp 1,4 miliar. Waktu yang diberikan untuk pelunasan juga dianggap sangat sempit.

Rumah yang dijadikan jaminan diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp 4 miliar. Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, objek tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris. Surat pengaduan pun dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 20 Januari 2026.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang terjerat skema dana talangan perorangan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi keluarga yang asetnya dijadikan jaminan tanpa pengawasan yang jelas.

Upaya Pendampingan Hukum Dan Harapan Penegak Hukum

FJ saat ini mendampingi Sugianto untuk menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian. Selain aspek perdata, FJ mendorong aparat menelusuri dugaan unsur pidana dalam praktik dana talangan yang terjadi.

Purnama menekankan bahwa aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya meninjau permasalahan dari sisi perdata, tetapi juga mendalami indikasi praktik mafia dana talangan yang telah berulang di Surabaya. Dalam sebulan terakhir, FJ bahkan menangani dua kasus serupa.

Langkah pendampingan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema pinjaman perorangan. Selain itu, kasus ini menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan yang ketat agar hak-hak warga, khususnya ahli waris, tidak dirugikan oleh praktik ilegal.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
  • Gambar Kedua dari hukumonline.com

Similar Posts