Eks Wakil Ketua KPK Angkat Bicara, UU Tipikor Dinilai Tak Konsisten
Eks Wakil Ketua KPK menilai UU Tipikor tak konsisten dan memicu perdebatan soal efektivitas pemberantasan korupsi.
Kritik ini bukan sekadar opini, melainkan refleksi atas dinamika penegakan hukum yang kerap menuai perdebatan. Ketidaksinkronan antara norma hukum dan praktik dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Apa yang sebenarnya menjadi sorotan utama? Mengapa UU Tipikor dianggap belum berjalan selaras dengan semangat pembentukannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Investigasi Indo.
Kritik Eks Wakil Ketua KPK Terhadap UU Tipikor
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, memberikan kritik pedas terhadap penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia mengibaratkan UU Tipikor seperti iklan Teh Botol Sosro yang serba cocok untuk segala makanan.
Alexander menyampaikan analogi ini dalam diskusi bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurutnya, UU Tipikor kerap dijadikan satu-satunya jalan penyelesaian kasus, tanpa mempertimbangkan konteks pelanggaran yang lebih spesifik.
Kritik ini menekankan perlunya evaluasi atas penerapan UU Tipikor agar penegakan hukum lebih proporsional. Alexander berharap ada keseimbangan antara keadilan hukum dan perlindungan hak masyarakat, terutama dalam kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sorotan Terhadap Pasal 14 UU Tipikor
Alexander menyoroti Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran undang-undang yang secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, akan tunduk pada UU Tipikor. Ia menilai pasal ini sering disalahartikan sebagai dasar tunggal untuk menjerat pelanggar.
Menurut Alexander, jika undang-undang lain tidak secara eksplisit menyebut pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi, kasus seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang tersebut, misalnya UU Pertambangan atau UU Lingkungan Hidup. Pendekatan ini, katanya, lebih tepat dibandingkan otomatis mengacu pada UU Tipikor.
Pendekatan yang salah kaprah dapat menimbulkan ketidakadilan dalam praktik peradilan. Alexander menekankan pentingnya hakim memahami konteks hukum lain agar putusan tidak hanya sekadar formalitas.
Baca Juga: Belum Tuntas, Sitaan Korupsi Di Riau Malah Dicurangi Lagi
Kasus Surya Darmadi Dan Putusan Mahkamah Agung
Alexander menyoroti putusan Mahkamah Agung terkait kasus Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi yang dikuatkan peninjauan kembali, MA menolak kerugian negara sebesar Rp 39,75 triliun akibat degradasi lahan sawit, dan hanya menetapkan uang pengganti Rp 2,23 triliun.
MA menilai kasus tersebut masuk ranah Undang-Undang Lingkungan Hidup, bukan murni UU Tipikor. Alexander menilai hal ini menunjukkan bahwa UU Tipikor tidak selalu menjadi instrumen tunggal untuk menjerat pelanggar, terutama ketika konteks pelanggaran terkait regulasi sektor lain.
Kasus Surya Darmadi menjadi contoh bagaimana penerapan UU Tipikor kerap menimbulkan perdebatan publik. Alexander menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, agar UU Tipikor tidak disalahartikan sebagai “alat serba guna.”
Tantangan Dalam Penegakan Hukum Korupsi
Alexander menilai UU Tipikor sering dijadikan cara paling mudah untuk merampas aset. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya tekanan untuk “mengamankan hasil” daripada menegakkan keadilan secara objektif.
Ia menekankan pentingnya keberanian hakim untuk membuat putusan independen. Apabila terdakwa terbukti tidak bersalah, harus dibebaskan. Alexander mencontohkan pengalamannya membuat dissenting opinion saat menjadi hakim ad-hoc di Pengadilan Tipikor, meski disebut pro-koruptor.
Prinsip independensi ini, menurut Alexander, kunci menjaga integritas penegakan hukum. Hakim seharusnya tidak terpengaruh opini publik atau tekanan politik, melainkan fokus pada fakta dan bukti dalam setiap kasus.
Harapan Reformasi Dan Keadilan Hukum
Alexander menegaskan tanggung jawab publik dan penegak hukum untuk memperbaiki sistem. UU Tipikor harus diterapkan dengan hati-hati, sesuai konteks, dan tidak menjadi alat tunggal yang menutupi kompleksitas kasus.
Ia berharap penegak hukum berani menegakkan prinsip keadilan tanpa kompromi. Penerapan hukum yang proporsional dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dengan refleksi dan evaluasi berkelanjutan, Alexander yakin UU Tipikor dapat lebih tepat sasaran. Reformasi hukum ini penting agar undang-undang bukan sekadar simbol formalitas, tetapi benar-benar menegakkan keadilan di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com