|

Eks Wamen Arcandra Akui Tak Tahu Perubahan Permen Minyak Mentah

Bagikan

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026) mengungkap fakta menarik. ​

Eks Wamen Arcandra Akui Tak Tahu Perubahan Permen Minyak Mentah

Mantan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021.​

Berikut ini, akan menyelami lebih dalam ketidaktahuan Arcandra mengenai proses perubahan Permen ini yang memunculkan banyak pertanyaan.

Arcandra Mengaku Tak Tahu Perubahan Permen

Dalam kesaksiannya, Arcandra Tahar menegaskan bahwa ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM saat Permen tersebut diubah. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaannya, menyiratkan bahwa ia tidak terlibat dalam diskusi atau pengambilan keputusan terkait revisi kebijakan tersebut. Ketidaktahuan ini menjadi poin krusial dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum berupaya mendalami peran Arcandra, terutama saat ia masih menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Namun, Arcandra secara konsisten menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan “Optimasi Hilir” atau proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan terkait Permen yang menjadi sorotan tersebut.

Pengakuan Arcandra bahwa ia tidak mengetahui proses perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021 menciptakan celah informasi yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perubahan Permen penting yang mengatur pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri ini.

Permen ESDM 42/2018, Fokus Pemanfaatan Minyak Mentah

Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah, secara spesifik mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan domestik. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan impor dan mengoptimalkan produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) agar dapat diserap oleh kilang-kilang Pertamina di dalam negeri.

Arcandra menjelaskan bahwa Permen ini tidak ada kaitannya dengan “Optimalisasi Hilir” yang didalami oleh jaksa. Ia menekankan bahwa fokus Permen adalah pada crude yang menjadi hak K3S, yang selama ini banyak diekspor. Kebijakan ini bertujuan agar minyak mentah tersebut dapat diolah di dalam negeri.

Penjelasan Arcandra ini menyoroti perbedaan interpretasi atau pemahaman antara pihak jaksa dan saksi mengenai cakupan dan tujuan Permen. Hal ini penting untuk memahami konteks perubahan kebijakan dan potensi implikasinya terhadap tata kelola energi nasional.

Baca Juga: OTT KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi Terkait Dugaan Korupsi

Kerugian Negara Triliunan Rupiah Dalam Kasus Korupsi Ini

Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Korupsi Ini

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah merugikan negara hingga angka fantastis, mencapai Rp 285 triliun lebih. Kerugian ini mencakup dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, yang menyoroti dampak luas dari praktik korupsi.

Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 70,5 triliun, yang berasal dari angka USD 2,7 miliar (sekitar Rp 45,1 triliun) dan tambahan Rp 25,4 triliun. Angka-angka ini menunjukkan skala penyalahgunaan yang merugikan langsung kas negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun. Terdiri dari kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar (sekitar Rp 43,1 triliun). Total kerugian yang masif ini menggambarkan betapa parahnya dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sembilan Terdakwa Dalam Sidang Korupsi

Dalam persidangan ini, sembilan individu telah didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini. Para terdakwa berasal dari berbagai posisi strategis di perusahaan-perusahaan energi besar. Termasuk eks Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga. Serta eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, terdapat juga eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional yang turut menjadi terdakwa. Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak dengan kewenangan penting.

Daftar terdakwa juga mencakup beneficial owner dan komisaris dari beberapa perusahaan swasta seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Keterlibatan berbagai pihak ini mengindikasikan adanya jaringan kompleks dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini.

Jangan ketinggalan informasi terkini seputar dan beragam berita menarik penambah wawasan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari jawapos.com

Similar Posts