Tarik Keterangan BAP, Eks Panitera PN Jakut Bantah Dugaan Setoran Rp1 M

Bagikan

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan setoran uang Rp1 miliar.

Tarik Keterangan BAP, Eks Panitera PN Jakut Bantah Dugaan Setoran Rp1 M

Ia mengaku sejumlah pernyataannya dibuat dalam kondisi tertekan dan tidak sesuai fakta. Pencabutan BAP ini membuat penyidik kembali mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Investigasi Indo.

Mantan Panitera PN Jakut Tarik Keterangan BAP

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penitipan uang sebesar Rp1 miliar kepada Hakim Djuyamto. Pencabutan tersebut disampaikan saat pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Dalam keterangannya, eks panitera tersebut menyatakan bahwa sejumlah pernyataan dalam BAP sebelumnya tidak sepenuhnya benar dan dibuat dalam kondisi tertekan. Ia mengklaim bahwa keterangan terkait aliran dana Rp1 miliar kepada hakim yang menangani perkara di PN Jakut itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Langkah pencabutan BAP ini langsung menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Pasalnya, keterangan awal eks panitera sempat menjadi salah satu dasar penyidik untuk menelusuri dugaan praktik suap yang melibatkan aparat peradilan, khususnya dalam penanganan perkara bernilai besar.

Dugaan Setoran Rp1 M Tarik Atensi Penyidik

Dugaan penitipan uang Rp1 miliar kepada Hakim Djuyamto sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan indikasi komunikasi dan pertemuan antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tertentu. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Namun, dengan dicabutnya BAP oleh eks panitera, penyidik kini harus melakukan pendalaman ulang terhadap konstruksi perkara. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak serta-merta menghentikan penyidikan, melainkan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Penyidik menyatakan akan mengonfirmasi ulang seluruh keterangan saksi. Termasuk memeriksa kembali bukti-bukti pendukung seperti aliran dana, catatan transaksi, serta keterangan saksi lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Hakim Djuyamto Bantah Terima Uang

Sementara itu, Hakim Djuyamto secara tegas membantah tudingan menerima titipan uang Rp1 miliar. Ia menyatakan tidak pernah menerima, mengetahui, maupun terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Hakim Djuyamto juga menyampaikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik demi mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik dan integritasnya sebagai aparat penegak hukum yang telah lama bertugas di lingkungan peradilan.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional. Menurutnya, klarifikasi dan pembuktian yang transparan sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sorotan terhadap Pengawasan Peradilan Menguat

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga peradilan. Dugaan praktik titip uang, meskipun masih dalam tahap penyidikan, dinilai berpotensi merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah pengamat hukum menilai pencabutan BAP merupakan hal yang sah secara hukum, namun harus diuji dengan alat bukti lain. Mereka menekankan bahwa penyidik perlu bekerja ekstra hati-hati agar perkara ini tidak berujung pada ketidakpastian hukum.

Ke depan, masyarakat berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan adil dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga marwah pengadilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com

Similar Posts