12 Kg Sabu Disita, Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar Polisi

Bagikan

Polisi membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten di Kalimantan Barat, menyita 12 kilogram sabu dari kurir yang diamankan.

Polisi membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten di Kalimantan Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar. Dua pria diringkus di Kubu Raya dalam operasi senyap yang mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kubu Raya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sukses menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar. Operasi penangkapan ini dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya, mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.

Kedua pria yang ditangkap berinisial AB dan N. Mereka diciduk saat diduga akan melakukan transaksi narkotika di depan Kantor Kecamatan Sungai Ambawang, yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya. Lokasi strategis ini kerap dijadikan titik pertemuan untuk transaksi ilegal.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Kronologi Penangkapan Dan Barang Bukti

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Sebelumnya, petugas menerima informasi berharga mengenai pengiriman sabu dari Kabupaten Sambas menuju Kubu Raya. Informasi awal menyebutkan narkotika tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi KB 1308 DE.

Menindaklanjuti laporan ini, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan. Mereka menggunakan metode control delivery untuk melacak pergerakan target. Setelah memastikan target berada di lokasi yang dimaksud, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AB dan N.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan satu karung berisi 11 bungkus plastik kuning merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan juga satu kotak kardus berisi satu bungkus plastik hijau merek Enjoy Your Tea Life. ​Seluruh paket tersebut berisi sabu dengan total berat netto mencapai 11.975 gram, atau hampir 12 kilogram.​

Baca Juga: Banjir Rendam 4 Kecamatan Muara Enim, Sungai Lubai Tak Mampu Menahan Debit

Peran Tersangka Dan Modus Operandi

 Peran Tersangka Dan Modus Operandi

Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka, AB dan N, berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kali pengantaran barang haram tersebut. Upah ini menjadi iming-iming bagi mereka untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka AB merupakan residivis, sedangkan N seorang buruh harian lepas. Keduanya dari Kabupaten Sambas dan diduga bagian jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Kalimantan Barat.

Setelah penangkapan, para tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta asal-usul narkotika tersebut.

Ancaman Pidana Dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman pidana berat menanti mereka.

Deddy Supriadi menegaskan komitmen kuat Polda Kalbar untuk terus memutus jalur peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif lagi dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Rs Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, pada Rabu, 4 Februari 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus narkotika.

Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari jurnalborneo.com
  • Gambar Kedua dari tribratanews.jabar.polri.go.id

Similar Posts