Skandal Beasiswa Rp 26 M Terungkap, Eks Kadis BPSDM Aceh Jadi Tersangka
Geger kasus dana pendidikan di Aceh, eks Kadis BPSDM resmi terseret dugaan korupsi beasiswa senilai Rp 26 miliar yang kini disorot publik.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam proses penyelidikan yang terus berkembang. Dugaan penyimpangan dana tersebut disebut melibatkan penyaluran beasiswa pendidikan luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Simak selengkapnya hanya di Investigasi Indonesia.
Eks Kadis BPSDM Aceh Terseret Kasus Korupsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa senilai Rp 26 miliar. Penetapan tersangka ini turut menyeret dua pejabat lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan program tersebut.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang diduga disalahgunakan sangat besar. Selain itu, kasus ini juga menyangkut program pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh. Situasi ini membuat publik semakin menaruh perhatian, karena dana tersebut berasal dari anggaran pendidikan yang sangat penting bagi masa depan daerah. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp 14 miliar berdasarkan hasil penyidikan awal.
Selain S, dua pejabat lainnya yakni Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RH juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penyaluran Beasiswa Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Aceh, kasus ini bermula dari program beasiswa luar negeri yang disalurkan oleh BPSDM Aceh kepada mahasiswa di University of Rhode Island. Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia.
Dalam periode 2021 hingga 2024, total dana yang disalurkan mencapai Rp 26 miliar. Dana tersebut digunakan untuk program beasiswa jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara perjanjian kerja sama dengan realisasi di lapangan. Beberapa penagihan biaya kuliah diduga tidak sesuai dengan data resmi kampus, bahkan terdapat indikasi tagihan fiktif yang diajukan kepada BPSDM Aceh.
Baca Juga:Â Situasi Mencekam! Angin Puting Beliung Landa Kudus, Ratusan Rumah Runtuh
Dugaan Penyelewengan
Kejati Aceh mengungkap bahwa terdapat dugaan penagihan fiktif oleh pihak ketiga yang bekerja sama dalam pengelolaan beasiswa. Penagihan tersebut diduga tidak didasarkan pada Student Account Activity Report yang seharusnya menjadi acuan pembayaran biaya pendidikan mahasiswa.
Akibat penyimpangan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dalam jumlah besar yang tidak sampai kepada pihak universitas maupun mahasiswa penerima beasiswa. Sebagian dana bahkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam perjanjian awal.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya program beasiswa fiktif pada tahun 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp 5 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kajhu Aceh Besar selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi penghilangan barang bukti serta keterangan yang tidak sesuai fakta.
Pihak Kejati Aceh juga menyebut telah melakukan penyitaan serta pengembalian sebagian dana sebesar Rp 1,8 miliar yang kini dititipkan pada rekening resmi penitipan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana beasiswa tersebut. Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan hingga tuntas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com