Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Panggil Ono Surono Sebagai Saksi
KPK periksa Ketua DPD PDI-P Jabar, Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Bekasi, Penyelidikan terus bergulir.
Kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi terus memanas. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK mengungkap alur dugaan suap dan memastikan seluruh pihak terkait bertanggung jawab. Berikut penelusuran lengkapnya di Investigasi Indo.
KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan penting dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemkab Bekasi. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Ono Surono hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.23 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang bertujuan mengungkap alur suap serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Melibatkan Saksi Kunci Lainnya
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang berperan langsung dalam pengelolaan proyek di Pemkab Bekasi. Mereka antara lain, Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan), dan Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan).
Saksi lainnya termasuk Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi), Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air), Hasri (PPK Pembangunan Jalan), dan Tulus (PPK Jembatan). Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana proyek-proyek tersebut dialokasikan dan apakah terdapat praktik penyuapan yang terstruktur.
Baca Juga: Demo Buruh Dan Ojol Hari Ini, Waspada Macet Di Senayan Dan Gambir
Kronologi Dugaan Suap Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari komunikasi antara Bupati Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan, seorang pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga secara rutin meminta uang pelicin dari Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Sehingga, total dugaan aliran dana yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar. KPK menetapkan Bupati Ade, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka pada 21 Desember 2025.
Bupati Ade dan ayahnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor, sementara Sarjan sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang sama namun dari sisi pemberi.
Upaya Penegakan Hukum KPK
Pemeriksaan saksi kunci seperti Ono Surono menjadi langkah strategis KPK untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan bukti-bukti tambahan terus dikumpulkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta aliran dana besar dari proyek pemerintah. Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang matang, KPK berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Insiden ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak praktik suap di pemerintahan daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas. Masyarakat pun terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita lainnya hanya di seputaran Investigasi Indo.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com