Lurah Sampang Gunungkidul Terjerat Skandal Tanah Desa, Pemkab Langsung Ambil Keputusan
Lurah Sampang Gunungkidul terjerat skandal mafia tanah desa, Pemkab putuskan jabatan tetap tanpa proses PAW, langkah tegas diambil.
Kasus mafia tanah desa di Sampang, Gunungkidul, menyeret lurah setempat ke pusaran kontroversi. Meski terjerat skandal, Pemkab Gunungkidul memutuskan untuk tidak melakukan PAW, menegaskan langkah tegas sekaligus pertimbangan administratif.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang integritas pejabat desa, pengawasan tata kelola tanah, dan bagaimana pemerintah daerah merespons praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Berikut penelusuran lengkapnya di Investigasi Indo.
Lurah Sampang Gunungkidul Diberhentikan Setelah Vonis MA
Keputusan pemberhentian Lurah Sampang, Suharman, diambil pada Jumat (2/1/2026), menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut menegaskan bahwa Suharman bersalah atas keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa dan wajib menjalani hukuman pidana penjara. Kasus ini menyoroti praktik mafia tanah di tingkat desa yang merugikan publik, sekaligus menjadi peringatan bagi tata kelola pemerintahan lokal.
Meski lurah resmi diberhentikan, muncul pertanyaan penting di tengah warga: apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)? Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan jawaban tegas terkait hal ini.
Jabatan Tidak Diisi PAW, Pejabat Lurah Menggantikan
DPMKP2KB Gunungkidul menegaskan bahwa kekosongan jabatan Lurah Sampang tidak akan diisi melalui prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW). Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Kriswantoro, menjelaskan keputusan tersebut karena sisa masa jabatan lurah kurang dari satu tahun.
Karena jabatan tidak sampai dari satu tahun, maka tidak dilakukan PAW. Untuk mengisi kekosongan, akan ditunjuk Pejabat Lurah hingga proses pemilihan lurah serentak tahun 2026, ujar Kris, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Pemkab sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah selama proses hukum berjalan. Kini, kepemimpinan sementara akan dipegang Pejabat Lurah sampai warga memilih lurah baru.
Baca Juga: Massa Serbu Polresta Denpasar, Tunjukkan Dukungan Untuk Gus Kris
Kasus Mafia Tanah: Vonis Dikuatkan MA
Kasus mafia tanah kas desa yang menyeret Suharman telah melalui proses hukum panjang. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi dari terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum.
Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025 memperkuat vonis pengadilan sebelumnya. Suharman dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp15 juta subsidair satu bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
Dengan memperhitungkan masa penahanan selama proses hukum, ia masih harus menjalani hukuman sekitar satu tahun ke depan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan tanah kas desa dapat merugikan warga dan menuntut pengawasan lebih ketat dari pemerintah.
Pelajaran Untuk Tata Kelola Desa
Kasus ini memberikan catatan penting bagi tata kelola pemerintahan kalurahan di Gunungkidul. Tanah kas desa seharusnya menjadi aset bersama untuk kesejahteraan masyarakat, namun praktik mafia tanah membuka celah penyalahgunaan.
Kebijakan untuk tidak melakukan PAW mencerminkan pertimbangan administratif yang menekankan efisiensi dan kesinambungan pemerintahan, sambil menunggu legitimasi rakyat melalui pemilihan lurah serentak 2026. Bagi warga Sampang, babak kepemimpinan baru segera dimulai. Bagi pemerintah daerah, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan adalah fondasi utama dalam mengelola desa.
Dengan langkah ini, tanah, amanah, dan kekuasaan diharapkan tidak kembali jatuh ke tangan yang salah, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dan akuntabel. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita lainnya hanya di seputaran Investigasi Indo.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari gunungkidultv.id
- Gambar Kedua dari gunungkidultv.id