Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Eks Kades Manggis Boyolali Digiring Ke Penjara 6 Tahun

Bagikan

Eks Kades Manggis Boyolali divonis 6 tahun penjara karena korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar, Rakyat menuntut pertanggungjawaban tegas.

Eks Kades Manggis Boyolali Digiring Ke Penjara 6 Tahun

Mantan Kepala Desa Manggis, Boyolali, divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa Rp 1 miliar. Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan keuangan rakyat tak ditoleransi.

Vonis hakim menjadi peringatan tegas bagi pejabat yang bermain curang. Berikut penelusuran lengkapnya di Investigasi Indo.

Eks Kades Manggis Boyolali Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan tersebut terkait kasus korupsi dana APBDes Manggis senilai Rp 1 miliar melalui modus proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Menyatakan bahwa majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan.

Pidana Tambahan Dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,023 miliar, sesuai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsinya. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sesuai ketentuan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta telah diperhitungkan. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Bila harta tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Baca Juga: Jaringan Sabu di Manado Terbongkar, Polresta Amankan Residivis di Awal 2026

Sidang Dan Tuntutan Sebelumnya

Sidang Dan Tuntutan Sebelumnya 700

Sidang putusan berlangsung pada Senin (12/1/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti senilai kerugian negara Rp 1,023 miliar.

Subsidiar tuntutan JPU juga mencakup pidana penjara 4 tahun jika uang pengganti tidak dibayar. Dalam pembuktian, JPU menyatakan Muhajirin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Modusnya berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek fiktif selama periode 2019-2021. Proyek tersebut dilaporkan telah dilaksanakan, padahal kenyataannya tidak, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum Di Boyolali

Kejaksaan Negeri Boyolali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa bersih dan bebas korupsi, sekaligus memberi efek jera bagi aparat desa yang menyalahgunakan anggaran publik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal. Vonis terhadap Muhajirin diharapkan mampu menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran rakyat akan selalu ditindak tegas, serta menumbuhkan kesadaran aparat desa akan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan dana publik.

Ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita lainnya hanya di seputaran Investigasi Indo.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari tipidkorpolri.info

Similar Posts