Kejaksaan Agung mengungkap korupsi dalam penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan praktik ilegal.

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi izin tambang di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam proses perhitungan, sementara penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan modus operandi di balik praktik ilegal ini.
Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas pengetahuan Anda hanya di Investigasi Indo.
Kejagung Dalami Kasus Izin Tambang di Hutan Lindung
Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi izin tambang di hutan lindung Konawe Utara, yang diduga melibatkan kerja sama instansi terkait dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara.
Penyidikan kasus izin tambang Konawe Utara telah berlangsung beberapa bulan, meliputi pemanggilan saksi dan penggeledahan di lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti.
Penyidikan intensif Kejagung bertujuan mengungkap semua pihak dan modus izin tambang ilegal. Menegakkan hukum tegas, serta memberikan efek jera agar praktik korupsi di sektor sumber daya alam tidak terulang.
Kasus Korupsi Izin Tambang Kembali Disidik
Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan korupsi izin tambang di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan periode kasus berlangsung antara 2013 hingga 2025. Dugaan ini bahkan diduga melibatkan kepala daerah setempat pada masa itu, sehingga menambah kompleksitas penyidikan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menelusuri kasus serupa. Namun penyidikan dihentikan dengan pertimbangan teknis. Dengan dilanjutkannya penyidikan oleh Kejagung, harapannya praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat dapat diungkap sepenuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan izin pertambangan di hutan lindung. Tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kejagung menegaskan komitmennya menindak tegas para pelaku korupsi demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Agar praktik serupa tidak terjadi kembali di masa depan.
Baca Juga: Menguak Kisah Heroik di Balik Penyaluran Bantuan Bencana!
Kerugian Negara Capai Triliunan

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat ditangani oleh KPK. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai melakukan penyidikan pada Agustus-September 2025. Setelah penyidikan KPK dihentikan dengan pertimbangan teknis.
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 2,7 triliun. Penyidikan Kejagung bertujuan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan kolusi dengan instansi terkait dan pejabat daerah terdahulu. Serta menegakkan hukum untuk memastikan akuntabilitas dan efek jera.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara. Tetapi juga menimbulkan risiko terhadap lingkungan di kawasan hutan lindung. Dengan penyidikan lanjutan ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dan mencegah praktik korupsi serupa di sektor sumber daya alam di masa depan.
KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe
KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum karena penyidikan tidak memenuhi kecukupan alat bukti. Khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kendala utama yang dihadapi KPK adalah kesulitan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara pasti, sehingga penyidikan tidak bisa dilanjutkan lebih jauh. Meskipun demikian, penghentian penyidikan ini tidak mengurangi perhatian aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan yang merugikan negara.
Penerbitan SP3 ini menjadi catatan penting bagi masyarakat terkait batasan hukum dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini untuk melanjutkan penyidikan lebih mendalam.
Dengan harapan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat, menghitung kerugian negara secara akurat, dan memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor sumber daya alam.
Jangan lewatkan update berita seputaran Investigasi Indo serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ANTARA News
- Gambar Kedua dari Kompasiana.com