Skandal Pajak Jakut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Pejabat Pajak
KPK menangkap lima pejabat pajak di Jakarta Utara terkait skandal suap dan praktik korupsi miliaran rupiah.
KPK kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam OTT di Jakarta Utara, praktik suap pemeriksaan pajak dibongkar. Setelah ekspose, KPK menetapkan lima orang tersangka, menandai babak baru penegakan hukum terhadap korupsi di perpajakan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Investigasi Indo.
Jaringan Suap Terbongkar di Lingkungan Pajak
KPK telah menuntaskan ekspose perkara atas OTT yang dilakukan di Jakarta Utara, mengantarkan kasus ini ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam membersihkan institusi negara dari praktik-praktik ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa lima individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu, 11 Januari 2026, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Kelima tersangka tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dugaan praktik lancung ini terjadi selama periode 2021 hingga 2026, menunjukkan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan potensi kerugian negara yang besar.
Para Tersangka Dan Perannya Dalam Skandal
Asep Guntur Rahayu secara rinci membeberkan identitas kelima tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam melancarkan aksi suap-menyuap pemeriksaan pajak. Penangkapan ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pihak yang masih berani bermain-main dengan hukum.
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, menjadi salah satu tersangka utama yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, Agus Syifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askop (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, juga ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, diidentifikasi sebagai pihak pemberi suap. Peran mereka dalam menyuap pejabat pajak menjadi kunci terbongkarnya praktik culas ini.
Baca Juga: RSMH Dan FK Unsri Selidiki Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS
Penahanan Dan Dasar Hukum Tindakan Korupsi
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak tanggal 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026, memberikan waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperdalam kasus. Lokasi penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini merupakan langkah paksa yang diambil KPK dan dapat diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu lebih banyak. Langkah ini memastikan bahwa para tersangka tidak dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan.
Ancaman Pidana Bagi Penerima Suap
Di sisi lain, para tersangka penerima suap juga dijerat dengan pasal-pasal pidana yang tegas. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan pada undang-undang ini melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 turut menjadi dasar hukum.
Penerapan Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) semakin memperkuat dasar hukum bagi penuntutan para penerima suap. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menghukum para pelaku korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik suap-menyuap, terutama di lembaga vital seperti Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Jangan lewatkan update berita seputaran Investigasi Indo serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com