Aturan Baru Keamanan Pangan: Produk Bergula Tinggi Wajib Label
Aturan baru keamanan pangan: produk bergula tinggi wajib cantumkan label agar konsumen lebih sadar akan kandungan gula.
Pemerintah menerapkan aturan baru keamanan pangan yang mewajibkan produk dengan kandungan gula tinggi untuk mencantumkan label khusus. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap konsumsi gula berlebih dan mendorong industri makanan lebih transparan dalam menampilkan informasi nutrisi.
Dengan adanya label, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan pangan yang lebih sehat dan bijak. Tetap simak di Investigasi Indo untuk berita keamaanan ter-update.
Pemerintah Terapkan Label Pada Produk Bergula Tinggi
Pemerintah akan menyematkan label pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan tim khusus telah dibentuk untuk merumuskan bentuk label yang tepat bagi produk bergula tinggi. Hal ini bertujuan agar konsumen lebih sadar sebelum mengonsumsi.
Langkah ini dianggap penting mengingat konsumsi gula masyarakat Indonesia tergolong tinggi dan berisiko terhadap kesehatan jangka panjang. Pemerintah berharap masyarakat dapat membuat pilihan pangan yang lebih bijak.
Alasan Di Balik Pelabelan Gula
Zulkifli menjelaskan pemerintah menerima banyak laporan terkait meningkatnya kasus diabetes pada kelompok usia muda. Ia menekankan konsumsi gula berlebihan merupakan salah satu faktor utama penyakit metabolik.
Dengan adanya label, konsumen bisa mengetahui kandungan gula sebelum membeli produk. Agar orang tahu. Kalau saya minum ini risikonya, ujar Zulkifli pada Senin, 9 Februari 2026 usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Menurutnya, gula termasuk penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia. Dengan kesadaran konsumen meningkat, risiko penyakit terkait gula, seperti diabetes dan obesitas, bisa ditekan.
Baca Juga: Heboh! Polisi dan Istri Tersangka Narkoba Kelola Kelab Malam Ilegal di Bima
Dampak Gula Terhadap Kesehatan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menekankan tiga penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah stroke atau penyakit jantung, kanker, dan diabetes. Ketiganya erat kaitannya dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
“Gula bisa berubah jadi lemak dalam tubuh, lemak bisa menyebabkan atherosclerosis atau penyumbatan pembuluh darah, dan endingnya kematian,” jelas Taruna. Hal ini menegaskan pentingnya regulasi kandungan gula pada produk pangan.
Pelabelan gula diharapkan menjadi langkah preventif. Konsumen dapat melihat kandungan gula secara transparan sehingga bisa mengatur konsumsi sehari-hari dan mengurangi risiko penyakit kronis.
Harmonisasi Aturan Label Gula, Garam Dan Lemak
Pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi aturan pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak. Pembahasan mencakup penetapan standar kadar, ambang batas, serta konsentrasi yang diizinkan.
Taruna menambahkan, harmonisasi ini bertujuan agar industri pangan mematuhi standar kesehatan yang jelas. Apakah perlu kita atur berdasarkan standar, berapa jumlahnya, berapa konsentrasinya yang diizinkan, ujar Taruna.
Pendekatan ini juga memberikan kepastian hukum bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen. Standar yang jelas mencegah ambiguitas dalam menampilkan informasi nutrisi pada produk.
Harapan Pemerintah Dan Manfaat Bagi Konsumen
Pelabelan gula diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula. Dengan informasi jelas, konsumen dapat memilih produk yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyakit jangka panjang.
Regulasi ini juga menjadi dorongan bagi industri makanan dan minuman untuk lebih transparan. Produk bergula tinggi akan terlihat dengan jelas sehingga produsen terdorong menawarkan pilihan lebih sehat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas, produsen, dan masyarakat agar keamanan pangan dan kesehatan publik lebih terjamin.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari money.kompas.com
- Gambar Kedua dari money.kompas.com