Langkah Baru Pemerintah, Merek UMKM Perkuat Akses Kredit KUR

Bagikan

Pemerintah dorong UMKM gunakan merek usaha sebagai agunan KUR, membuka akses modal lebih mudah dan memperkuat pembiayaan usaha.

Langkah Baru Pemerintah, Merek UMKM Perkuat Akses Kredit KUR

Pemerintah kembali menghadirkan terobosan untuk memperkuat permodalan pelaku usaha kecil. Kini, merek UMKM berpeluang dijadikan agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong UMKM naik kelas dan memiliki daya saing lebih kuat. Bagaimana mekanisme serta dampaknya bagi pelaku usaha? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini hanya di .

Pemerintah Dorong Merek UMKM Jadi Agunan KUR

Pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha dengan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini membuka peluang baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selama ini terkendala jaminan konvensional.

Langkah tersebut dinilai strategis karena banyak UMKM memiliki aset tidak berwujud berupa merek yang telah dikenal pasar. Namun sebelumnya, aset tersebut belum sepenuhnya diakui sebagai jaminan dalam sistem pembiayaan perbankan.

Dengan kebijakan baru ini, merek tidak lagi sekadar simbol identitas usaha, melainkan juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh modal kerja. Pemerintah berharap terobosan ini mampu memperkuat struktur permodalan UMKM secara lebih inklusif.

Integrasi Kekayaan Intelektual Dan Ekosistem Keuangan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional. Menurutnya, merek memiliki potensi besar sebagai aset ekonomi riil.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan perubahan paradigma dalam melihat kekayaan intelektual. Merek kini diposisikan sebagai instrumen strategis yang dapat mendorong pertumbuhan dan daya saing usaha.

Implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui penyusunan pedoman lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi ini bertujuan memastikan proses berjalan terstandar, transparan, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sektor perbankan.

Baca Juga: Air Bah Mendadak Terjang Sungai Bangek, 8 Mahasiswa Sempat Terjebak

Landasan Hukum Dan Regulasi Pendukung

 Landasan Hukum Dan Regulasi Pendukung 700

Pemanfaatan merek sebagai agunan memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan ruang pengakuan terhadap kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi.

Selain itu, aturan teknis diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 beserta regulasi turunannya. Regulasi ini menjadi pedoman dalam menilai serta menerima merek sebagai jaminan tambahan dalam pembiayaan.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Penilaian nilai ekonomi merek dilakukan secara profesional sesuai ketentuan penilai kekayaan intelektual, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Bunga Flat 6 Persen Mulai 2026

Di sisi lain, pemerintah menghadirkan kebijakan bunga flat 6 persen untuk KUR mulai tahun 2026. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026) bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas pembiayaan usaha kecil dan menengah secara berkelanjutan.

Jika sebelumnya pengajuan KUR dibatasi jumlahnya dengan bunga yang meningkat pada setiap pengambilan, kini pola tersebut diubah. Mulai Januari 2026, seluruh pengambilan KUR dikenakan bunga tetap 6 persen tanpa kenaikan bertahap.

Skema baru ini memungkinkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan berulang kali hingga usahanya benar-benar kuat dan mandiri. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung pemerintah guna mempercepat penguatan sektor produktif nasional.

Target Penyaluran Dan Dampak Bagi UMKM

Dari sisi realisasi, penyaluran KUR tahun 2025 telah mencapai sekitar Rp238 triliun atau 83 persen dari target Rp286 triliun. Capaian debitur baru juga hampir menyentuh target dengan sekitar 2,25 juta pelaku usaha yang memperoleh akses pembiayaan.

Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR meningkat hingga Rp320 triliun. Target ambisius ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan integrasi pemanfaatan merek sebagai agunan serta penerapan bunga flat, akses pembiayaan diharapkan semakin luas dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan produktivitas usaha kecil di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari hukumonline.com
  • Gambar Kedua dari bisnis.espos.id

Similar Posts