Harnojoyo Hadapi Ancaman Penjara Di Kasus Korupsi Pasar Cinde

Bagikan

Harnojoyo hadapi ancaman penjara dalam kasus korupsi Pasar Cinde, simak fakta sidang dan tuntutan jaksa terbaru.

Harnojoyo Hadapi Ancaman Penjara Di Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde memasuki babak krusial. Harnojoyo kini menghadapi ancaman hukuman penjara setelah proses persidangan bergulir dan jaksa menyampaikan tuntutannya. Perkembangan ini menyita perhatian publik karena proyek Pasar Cinde merupakan salah satu ikon perdagangan di Palembang.

Berikut rangkaian fakta terbaru yang terungkap di persidangan kasus Harnojoyo, ikuti dan simak isi berita hanya di Investigasi Indo.

Sidang Tuntutan Di Pengadilan Tipikor Palembang

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Agenda tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1A Palembang. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan tuntutan secara terbuka di ruang persidangan.

Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Tuntutan pidana penjara pun resmi diajukan kepada majelis hakim. Harnojoyo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Tuntutan Pidana Dan Pertimbangan Jaksa

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini dibacakan sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas perbuatan yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Jaksa menilai seluruh unsur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Fakta-fakta persidangan dianggap cukup membuktikan keterlibatan terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Selain itu, proyek yang terbengkalai disebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah serta mata pencaharian para pedagang.

Baca Juga: Kapolri Marah! Siswa Dianiaya di Brimob, Marwah Institusi Tercoreng

Duduk Perkara Revitalisasi Pasar Cinde

Harnojoyo Hadapi Ancaman Penjara Di Kasus Korupsi Pasar Cinde

Perkara ini berawal dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum. Dalam prosesnya, muncul dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan dakwaan, kewajiban pembayaran BPHTB seharusnya mencapai Rp2 miliar. Namun, hanya Rp1 miliar yang disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya diduga dipotong secara melawan hukum.

Informasi dalam berkas perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang menyebutkan bahwa dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sebagian dana itu disebut diterima oleh Harnojoyo melalui perantara tertentu. Dugaan aliran dana inilah yang kemudian menjadi fokus pembuktian di persidangan.

Rincian Dugaan Aliran Dana

Dalam dakwaan, terdakwa disebut menerima total Rp750 juta. Dana tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadi terdakwa. Rinciannya, awalnya terdakwa disebut menerima Rp500 juta. Selanjutnya, ia diduga meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang kemudian dipenuhi.

Selain terdakwa, beberapa nama lain juga disebut dalam perkara ini. Shinta Raharja diduga menerima Rp125 juta, sementara Harobin Mustofa disebut memperoleh Rp75 juta dan Khairul Anwar Rp50 juta. Jaksa menyatakan bahwa aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Fakta ini dipaparkan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek revitalisasi tersebut.

Dampak Proyek Dan Langkah Hukum Lanjutan

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bermasalah berdampak luas terhadap masyarakat. Bangunan pasar yang terbengkalai membuat aktivitas perdagangan terganggu dan merugikan pedagang setempat. Selain kerugian ekonomi, kondisi bangunan juga dinilai mengancam kelestarian nilai sejarah pasar tersebut. Statusnya sebagai bagian dari warisan budaya menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum.

Meski dituntut pidana penjara dan denda, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Hal ini karena terdakwa telah menitipkan Rp750 juta kepada pihak kejaksaan, sehingga pidana tambahan dianggap nihil. Proses hukum masih berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penentu arah akhir dari perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar pertama: www.google.com
  • Gambar Kedua: www.detik.com

Similar Posts