Skandal Menguak! Eks Kajari Enrekang Ketahuan Bermain Peran, Ini Faktanya
Skandal eks Kajari Enrekang terbongkar, dugaan sandiwara terendus penyidik, fakta mengejutkan dan kronologi lengkap terungkap.
Publik kembali dikejutkan oleh kasus yang menyeret nama mantan pejabat hukum. Eks Kajari Enrekang kini menjadi sorotan setelah dugaan “bermain peran” dalam sebuah skenario mencurigakan mulai terkuak.
Aksi yang sempat terselubung itu akhirnya terendus penyidik, membuka fakta-fakta yang tak terduga. Bagaimana kronologi lengkapnya dan apa saja temuan yang berhasil diungkap? Simak ulasan selengkapnya berikut ini di Investigasi Indo.
Awal Kasus Yang Menghebohkan
Kasus yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, menjadi sorotan publik setelah dugaan aksi pemerasan dalam perkara korupsi terungkap ke permukaan. Peristiwa ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Padeli diduga melakukan pemerasan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang. Aksi tersebut dilakukan melalui perantara orang kepercayaannya, sehingga praktiknya sempat berjalan tanpa terendus.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Fakta demi fakta yang terungkap di persidangan membuka sisi lain dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Pemerasan Yang Terstruktur
Dugaan pemerasan bermula ketika pihak yang berperkara mendatangi orang terdekat Padeli untuk menanyakan perkembangan kasus. Dari sinilah komunikasi awal terjalin dan membuka celah terjadinya praktik pemerasan.
Melalui seorang ASN bernama Sunarti Lewang, permintaan uang kemudian disampaikan kepada pihak terkait. Jumlah yang diminta berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, sesuai arahan langsung dari Padeli.
Permintaan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun waktu beberapa bulan, total uang yang diterima dari salah satu pihak mencapai Rp410 juta, menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan secara berulang.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Forum Komunikasi Rakyat dan Aktivis Anti Rasuah Bersatu Tuntut Keadilan
Aksi Terendus, Penyidik Mulai Bergerak
Kecurigaan mulai muncul ketika penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Salah satu penyidik kemudian mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait mengenai adanya aliran dana.
Dalam komunikasi tersebut, terungkap bahwa memang ada pemberian uang kepada Kajari terkait penanganan kasus. Pengakuan ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemerasan yang selama ini tersembunyi.
Sejak saat itu, penyidik mulai mendalami kasus tersebut. Tekanan terhadap pelaku pun meningkat, hingga akhirnya seluruh skema mulai terkuak dalam proses hukum yang berjalan.
Sandiwara Pura-Pura Marah Terbongkar
Mengetahui aksinya mulai terendus, Padeli diduga menyusun strategi untuk menutupi perbuatannya. Ia merancang sebuah sandiwara dengan berpura-pura marah kepada bawahannya di hadapan penyidik.
Sebelum pertemuan berlangsung, Padeli bahkan memberi tahu bawahannya agar tidak terkejut dengan aksi tersebut karena hanya pura-pura. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui penyidik.
Dalam pertemuan itu, Padeli benar-benar memainkan perannya dengan menunjukkan kemarahan. Namun, aksi tersebut tidak mampu menutupi fakta yang sudah terlanjur terendus oleh aparat penegak hukum.
Total Uang Fantastis Dan Jerat Hukum
Selain dari satu pihak, Padeli juga diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain dalam kasus yang sama. Salah satu korban bahkan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp820 juta.
Jika ditotal, jumlah uang yang diterima Padeli dari berbagai pihak mencapai sekitar Rp930 juta. Angka ini menunjukkan besarnya skala praktik yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan akan berujung pada proses hukum yang tegas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com