Buronan Pertambangan Ilegal Manado Diringkus Polda Gorontalo

Bagikan

Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang buronan terkait kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Manado, Sulawesi Utara, Kamis lalu.

Buronan Pertambangan Ilegal Manado Diringkus Polda Gorontalo

Setelah perburuan yang cukup panjang, seorang residivis kelas kakap yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal akhirnya berhasil dicokok. Penangkapan ini tidak hanya menandai kemenangan aparat dalam menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan lingkungan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Investigasi Indo.

Jejak Buronan Kasus Tambang Ilegal, Dari Gorontalo Hingga Manado

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di Kota Manado, Sulawesi Utara. MR adalah buronan utama dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan telah menjadi target penangkapan sejak Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Gorontalo.

Keberhasilan penangkapan MR di Manado menegaskan bahwa jangkauan hukum tidak terbatas oleh batas wilayah provinsi. Koordinasi antar-institusi kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan yang seringkali melibatkan lintas daerah. MR diketahui seringkali lihai dalam bersembunyi dari panggilan pihak berwajib.

Setelah ditangkap pada Rabu (24/12/2025), MR segera dibawa kembali ke Gorontalo. Pada Jumat (26/12/2025), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

Dalang Utama Di Balik Operasi Emas Ilegal

Dalam kasus penambangan tanpa izin (peti) ini, MR diidentifikasi sebagai pemodal atau otak di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bekerja sama dengan delapan warga lainnya yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan tersangka ini memiliki peran beragam, mulai dari operator alat berat, pengawas, hingga pekerja lapangan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MR mendanai seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Perannya sebagai penyandang dana menjadikannya aktor kunci yang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Kasus ini melibatkan jaringan terorganisir.

Berbagai barang bukti telah disita sebelumnya, termasuk selang serba guna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang, pipa penyalur air, dan mesin penyedot material. Semua bukti ini memperkuat jeratan hukum terhadap MR dan jaringannya, membuktikan adanya kegiatan penambangan yang terencana.

Baca Juga: Solidaritas Untuk Aceh Jhonlin Group Kirim 16 Unit Alat Berat ke Aceh

Proses Hukum Yang Transparan Dan Menyeluruh

Proses Hukum Yang Transparan Dan Menyeluruh

Penyidik Polda Gorontalo membagi penanganan perkara ini menjadi tiga berkas, yaitu berkas untuk empat pekerja, berkas untuk operator dan pengawas, serta berkas khusus untuk MR sebagai pemodal. Pembagian ini memungkinkan proses penyidikan yang lebih fokus dan terstruktur, memastikan setiap pihak bertanggung jawab sesuai perannya.

Sebanyak 13 saksi telah dipanggil dan diperiksa, meliputi pekerja, saksi penangkap, saksi ahli pidana, hingga perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterangan para saksi ini sangat penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan tidak terbantahkan di mata hukum.

Selain itu, alat bukti berupa surat keterangan hasil uji laboratorium dan surat keterangan tidak adanya izin kegiatan penambangan telah diamankan. Ini menegaskan bahwa aktivitas MR dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan secara ilegal, memperkuat posisi penyidik.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, MR bersama rekan-rekannya dijerat Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka juga dikenakan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini merupakan landasan kuat untuk menjerat pelaku kejahatan tambang.

Ancaman pidana yang menanti MR cukup berat, yakni 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi MR sendiri, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan kegiatan serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan.

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Proses pemeriksaan berjalan transparan, didampingi oleh kuasa hukum, dan direkam sebagai bukti profesionalisme penanganan perkara. Ini adalah komitmen Polda Gorontalo terhadap penegakan hukum yang berintegritas.

Jangan lewatkan update berita seputaran  serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari radarjabar.com
  • Gambar Kedua dari cybernusantara1.id

Similar Posts